SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menindak tegas anggota Panitia Pengawas Pamilu Kacamatan dan Panitia Pengawas Lapangan apabila diketahui tidak nitral dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
“Panwas masuk bagian penyelenggara Pilkada, jadi harus nitral,” kata Komisioner Panwaslu Sumenep, Wahyu Pribadi.
Menurutnya, sanksi yang bakal diberlakukan apabila terdapat penyelenggara pemilu yang tidak netral berfariasi, mulai dari teguran keras hingga pemecatan permanen. Karena tindakan itu masuk pelanggaran kode etik.
Salah satunya Panwascam ataupun PPL terbukti menjadi bagian tim pemenangan atau relawan salah satu pasangan calon. “Bisa dipecat kalau terbukti, itu menyalahi aturan dan kode etik,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat pro aktif melakukan pengawasan. Apabila diketahui terdapat penyelenggara Pemilu yang tidak nitral segera dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten.
“Pasti kami proses sesuai aturan yang berlaku. Karena kami lebih mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegas mantan Pendamping Program PNPM itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang bakal bertarung di Pilkada 2018. Keduanya itu adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dengan nomor urut 1 dan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dengan nomor urut 2.
Hingga saat ini di Sumenep belum ada laporan dugaan salah satu anggota Panwas yang diketahui condong mendukung salah satu paslon Pilgub Jatim. (JUNAIDI/BETH/VEM)