SUMENEP, koranmadura.com – Ada dua stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarnoputri di pintu ruang rapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tepatnya, ditempel di bawah larangan merokok bagi orang yang hendak masuk ke ruangan Fraksi partai moncong putih itu.
Keberadaan stiker ini membuat Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Wahyu Pribadi angkat bicara. Dia memastikan stiker yang dipasang di dalam kantor DPRD Sumenep itu melanggar aturan hukum. “Itu tidak boleh, karena (gedung DPRD) merupakan gedung pemerintah,” ucapnya, Senin, 19 Februari 2018.
Menurutnya, tindakan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Baca: Stiker Cagub Jatim Masuk Kantor DPRD Sumenep
Selain di gedung milik pemerintah, lanjut Wahyu, dalam UU dan PKPU terdapat beberapa tempat yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye (APK), seperti tempat ibadah dan halamannya, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, lembaga pendidikan, pepohonan, dan zona terlarang lainnya seperti di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau di area taman bunga atau taman adipura. “Apabila ditemukan, pasti kami tertibkan. Dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan profesionalisme kerja,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)