SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga Kamis siang, 15 Pebruari 2018, belum menerima daftar tim kampanye berikut relawan masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim.
“Sampai sekarang kami belum menerima data tim kampanye masing-masing calon. Ke KPU juga belum masuk,” ungkap salah seorang anggota Panwaslu Sumenep, Imam Syafi’e.
Sesuai peraturan, daftar tim kampanye dan relawan mestinya disampaikan oleh masing-masing pasangan calon, baik kepada KPU dan Panwas. “Aturannya ada di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye,” tambahnya.
Menurut Imam Syafii, belum adanya data tim kampanye tersebut membuat pihaknya hanya bisa mereka-reka siapa menjadi relawan siapa. Tidak secara pasti. Sedangkan mengenai kegiatan konsolidasi yang dilaksanakan oleh relawan salah satu pasangan calon, Rabu, 14 Februari 2018, Imam mengaku telah minta SK penetapannya sebagai relawan kepada yang bersangkutan. “Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya tadi siang.
Lalu, apakah kegiatan seperti tersebut termasuk pelanggaran, mengingat daftar tim kampanye belum disampaikan kepada Panwaslu? Imam tidak bisa memastikan. Sebab tidak diketahui, apakah mereka relawan resmi salah satu pasangan calon atau bukan. “Jangan-jangan hanya mengatasnamakan, tapi bukan relawan resmi,” ucapnya. (FATHOL ALIF/RAH)