SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengklaim telah menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) ilegal pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.
Baca: Panwaslu Sumenep belum Terima Daftar Tim Kampanye Cagub Jatim
“Untuk APK yang ilegal, alhamdulillah, sekarang semuanya telah diturunkan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, Senin, 19 Pebruari 2018.
Hanya saja, Hosnan tidak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah APK ilegal yang telah diturunkan pihaknya sejauh ini di masing-masing kecamatan. “Tapi saya pastikan semua sudah diturunkan,” tegasnya.
Dalam prosesnya, menurut Hosnan, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Di antaranya dengan seluruh Panwas di tingkat kecamatan dan para pengurus partai politik (Parpol). “Alhamdulillah mendapat respons positif,” tegasnya.
Sesuai aturan, APK masing-masing pasangan calon dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, berdasarkan koordinasi pihaknya, KPU Kabupaten Sumenep hingga sekarang belum mengeluarkan APK. (FATHOL ALIF/MK)