SUMENEP, koranmadura.com – Kuasa hukum Iskandar, Syafrawi mengatakan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan pergantian antar waktu kliennya.
DPRD Sumenep, Selasa, 13 Februari 2018, menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda agenda pengambilan sumpah jabatan pengganti antar waktu (PAW) politisi PAN, dari Iskandar ke Ahmad.
Menurut Syafrawi, pimpinan dewan tidak menyadari bahwa klennya menjadi anggota DPRD Sumenep bukan semata hasil pemilihan (pileg), melainkan berdasarkan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Putusan itu membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014.
“Pimpinan dewan terkesan tidak paham hukum, dan memaksakan diri untuk melaksanakan PAW,” jelasnya.
Apalagi, kata Syafrawi, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan niet ontvankelijke verklaard (NO) atas kasasi yang diajukan oleh Iskandar, kliennya kembali menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Selain itu, lanjut Sarkawi, Iskandar juga masih melakukan gugatan ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Upaya hukum itu dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep tertanggal 2 Februari 2018 atas nama Iskandar.
Gugatan dengan nomor registrasi 25/6/2018/PTUN.SBY itu disampaikan oleh Iskandar melalui kuasa hukumnya Rizal Aries SH & Rekan pada 2 Februari 2018.
Atas dasar itu, Syafrawi mencurigai ada intervensi politik dibalik pelantikan Ahmad. Apalagi, katanya, saat dirinya menemui pimpinan dewan mengaku ada surat lampiran yang diterima tentang percepatan pelantikan. “Kalau politik mengintervensi hukum, ini bahaya. Bisa hancur negara kita ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menanggapi dengan santai tudingan tergesa-gesa. Baginya, apa yang dilakukan sesuai dengan aturan. “SK pemeberhentian dan pengangkatan sudah turun. Jadi, tidak ada alasan lagi menunda pelantikan PAW itu,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)