SAMPANG, koranmadura.com – MH (17), seorang siswa kelas XII 8 SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia atas gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 13 Februari 2018, pukul 11.15 wib.
Penyidik Polres setempat juga menyerahkan barang buktinya kepada Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut. Menurut Munarwi, MH sudah mengakui perbuatannya. “Kami terima tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Tadi, si anak sudah mengakui kalau memukul gurunya, karena emosi dan dengan tenaga yang kuat memukul salah satu bagian vital tubuh kemungkinan besar roboh. Sekarang tersangka ada di rutan, tapi ditempatkan secara terpisah dengan para napi lainnya,” ujarnya.
Menurut Munarwi, MH beserta berkas perkaranya dimungkinkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat besok, Rabu, 14 Februari 2018. “Sekarang administrasinya masih dikerjakan. Paling besok sekitar pukul 7.30 wib pagi sudah dilimpahkan,” ucapnya.
Munarwi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP junc Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kalau maksimal dari pasal 338 itu 15 tahun. Kalau 351 ayat 3 itu maksimal 7 tahun. Cuma ada perbedaan khusus untuk anak-anak yaitu, penjatuhan itu separuh dari ancaman,” katanya.
Pelimpahan tersangka tersebut didampingi oleh orangtua dan saudaranya, petugas P2TP2A setempat, dan penasihat hukum. “Kalau besok dilimpahkan ke PN, sidang pertamanya mungkin Senin, 19 Februari mendatang. Sidangnya nanti tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)