SAMPANG, koranmadura.com. Sidang lanjutan peradilan MH (17), terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewas Ahmad Budi Cahyanto saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Torjun kembali digelar, Kamis, 22 Februari 2018, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua saksi di antaranya seorang guru Bimbingan Konseling (BK) dan seorang lainnya merupakan kerabat istri korban saat mengantarkan ke Puskesmas maupun ke RSUD Setempat. “Ada dua saksi yang didatangkan oleh JPU. Pihak terdakwa tidak merasa keberatan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi,” tutur Hakim anggota, I Gede Perwata.
Baca: Sidang Kasus Pembunuhan Guru Budi, Hakim: Keterangan Saksi Sesuai BAP
Sementara JPU yang menangani perkara tewasnya guru, Munarwi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi dari Suhaili, salah seorang guru BK SMAN 1 Torjun, terdakwa mempunyai tiga catatan buruk saat menggali ilmu di SMAN 1 Torjun. “Pertama, pernah tengkar dengan siswa; kedua, pernah adu mulut dengan guru matematika; dan terakhir, sering bolos sekolah. Untuk pelajaran guru Budi, terdakwa tercatat tiga kali alpa dan sering mendapat teguran. Bahkan Jumat besok, pihak sekolah kembali ingin mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya karena melanggar tatib sekolah,” paparnya. (MUHLIS/RAH/DIK)