PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak mempersoalkan tempat karaoke beroperasi kembali asalkan mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan. Meskipun begitu, jika aturan tersebut kembali dilanggar, pemerintah mengancam tidak akan memberikan ampun. Tempat karaoke itu akan ditutup lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Mohammad Alwi. Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2018, yang harus dipatuhi oleh para pengusaha karaoke di Pamekasan.
“Ya, harus taat kepada peraturanlah. Kalau tidak, tetap kami tidak perbolehkan mereka beroperasi. Kami tidak tidak segan-segan menutup kembali sejumlah tempat karaoke yang menyalahi Perbup,” kata Mohammad Alwi, Jumat, 9 Februari 2018.
Dia menegaskan pemerintah akan mengawasi secara ketat sejumlah tempat karaoke yang sebelumnya sempat ditutup paksa oleh pemerintah itu. “Nanti kami awasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Peguyuban Tempat Hiburan Pamekasan, Agus Sujarwadi mengungkapkan rencana pembukaan serentak tempat karaoke itu, Rabu, 17 Februari. Para pengusaha tempat hiburan masih membenahi sesuai isi Perbup. Salah satunya adalah pemasangan CCTV, kaca pintu room yang transparan dan skelar room harus ada di luar, tidak seperti sebelumnya yang ada di dalam.
Tempat karaoke yang ditutup oleh pemerintah adalah tempat karaoke Putri, Pujasera, Kampoeng Kita, Dapoer Desa, King One, dan beberapa tempat hiburan lainnya, karena dinilai tidak sesuai dengan Perbup.(RIDWAN/RAH)