SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL). Kehadiran Perda tersebut nantinya berdampak positif terhadap para PKL.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam menuturkan beberapa pasal, di antaranya, ke depan Pemkab Sumenep perlu membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani para PKL di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
“Satgas khusus itu bisa meliputi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumenep. Misalnya, dari unsur Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi, serta Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.
Menurut politisi yang akrab disapa Oyuk itu, pentingnya pembentukan Satgas khusus itu, agar ke depan para PKL di Sumenep betul-betul berdaya secara maksimal.
“Harapannya ke depan pembinaan dan penataan kepada para PKL di Kabupaten Sumenep ini bisa dilakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Di samping itu, pihaknya juga berharap agar di setiap lokasi PKL ada pos pantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Seperti di Giling, nanti di sana ada pos pantau,” ucapnya. (FATHOL ALIF/RAH/DIK)