SUMENEP, koranmadura.com – Sejauh ini Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak berdaya melakukan penertiban terhadap tambang tak berizin atau ilegal di daerahnya.
Pemkab tak bisa melakukan penertiban karena tak memiliki kewenangan sama sekali. Kewenangan melakukan penertiban secara penuh ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Karena itu, Pemkab Sumenep berencana meminta sedikit kewenangan kepada Pemprov Jawa Timur, untuk bisa melakukan penertiban tambang-tambang tak berizin di daerahnya.
“Kami sudah mengusulkan, meminta agar ada MoU antara Pemprov dengan kabupaten/kota. Sehingga kabupaten/kota juga memiliki sedikit kewenangan melakukan penertiban,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Fajar Rahman.
Seperti diketahi, di kabupaten paling timur Pulau Madura jumlah tambang ilegal banyak. Lokasinya tersebar hampir di semua kecamatan. Paling potensial dan terbilang besar berada di Kecamatan Kota, Batuan, Manding, Saronggi, Batuputih, Rubaru, Lenteng, Bluto, dan Pragaan.
“Kalau sudah ada restu dari provinsi, nanti kami akan bentuk semacam peraturan daerah (Perda) penertiban yang sifatnya, sedikit kewenangan provinsi bisa dilakukan di daerah,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)