SAMPANG, koranmadura.com – Inisial MH (17), siswa kelas XII SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan gurunya, Achmad Budi Cahyanto hingga berujung maut masih bisa mengikuti ujian nasional.
Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim Cabang Sampang, Assyari mengatakan, hak pendidikan terhadap siswa tersebut tetap didapatkan. Hal itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, dimana sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu mempunyai hak mendapatkan pendidikan.
“Berkenaan dengan hal itu, pembina maupun pihak sekolah menyerahkan kepada Provinsi mengenai kebijakannya. Seperti apa formulasinya masih digodok oleh Provinsi,” ucapnya, Selasa, 6 Februari 2018.
Assyari mengatakan, berkenaan ujian nasional, menurutnya, masih memungkinkan untuk mengikuti ujian nasional. “Sedangkan untuk kelulusannya itu hak dari pihak sekolah. Karena saat ini UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan,” katanya.
Kelulusan yang bersangkutan berdasarkan hak perogatif guru di sekolah tersebut. “Yang jelas salah satu syarat siswa dinyatakan lulus itu berdasarkan ketentuan yang ada, salah satunya siswa memiliki perilaku yang baik,” tandasnya. (MUHLIS/MK)