JAKARTA, koranmadura.com – Seorang pengendara mobil ‘menyeruduk’ anggota polisi lalu lintas Jakarta Timur, karena tidak terima ditegur polisi. Insiden ini terjadi di simpang Matraman, Jakarta Timur.
Dalam rekaman video, pengendara itu menggunakan mobil jenis MPV bernopol F 1034 PF. Turun dari mobil dengan raut muka memerah. Terjadi Adu mulut antara pengendara mobil dan polisi.
“Pukul. Hayo pukul. Ingin tahu saya,” tantang polisi. Aksi saling dorong badan jadi pusat tontonan pengendara lain yang berlalu Lalang di jalur tersebut.
“Ayo pukul saja.” Polisi kembali menantang.
Tak lama berselang, karena terus menerus ditantang, sopir mobil itu pun makin tak kuasa menahan emosinya. Dia seruduk polisi itu dengan kepalanya. “Tanduk, nih. Tanduk. Iya, silakan,” kata polisi tersebut.
Cekcok mulut mereka jadi perhatian orang-orang di sekitar tempat itu. Beberapa petugas pengamanan busway juga terlihat berada di lokasi. Singkat cerita, pengendara mobil tersebut akhirnya mengalah juga dengankembali memutar balik.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin membenarkan kejadian tersebut. Menurut Sutimin, peristiwanya terjadi pada Selasa, 6 Februari 2018.
“Benar kejadian di video itu, kejadian sore kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian anggota di lapangan menegur pemobil lantaran menerobos rambu larangan,” kata Sutimin, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 Februari 2018.
Sutimin mengatakan, awalnya pemobil tersebut melintas dari arah Jalan Pramuka menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat. Namun karena ada proyek pembangunan underpass Matraman, diberlakukan pengalihan arus, sehingga pengendara yang melintas dari arah Pramuka menuju Jalan Tambak maupun Salemba, tidak boleh melintas lurus melainkan harus melalui flyover.
Lanjut Sutimin, anggota yang cekcok dengan pengemudi mobil itu bernama Aiptu Maralum Rumahobo, Satgas BKO pengamanan busway. Saat diberhentikan, kata Sutimin, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan dan memberikan surat kelengkapan kendaraannya. Bahkan marah dan mengancam akan memukul petugas. “Dia juga sudah melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) tentang rambu lalu lintas,” imbuhnya. (DETIK.COM/RAH)