SAMPANG, koranmadura.com – Penjambretan terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sabtu, 27 Januari 2018, sekitar pukul 14.45 wib. Korbannya, Innayatul Fajriah dan Sakinatul Kiaroh. Waktu itu, dua siswi ini mengendarai sepeda motor, pulang dari sekolah.
Dalam peristiwa ini, handphone merek Apple I Phone 8 milik korban berhasil dibawa kabur pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion warna hitam. Kasus tersebut itu dilaporkan ke polisi. Ketika diselidiki oleh petugas yang berwajib, penjambretnya diketahui berinisial AS (19) dan J (19), warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben. Keduanya berprofesi sebagai kuli proyek.
Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman menyebutkan waktu itu korban mengeluarkan handphone di atas kendaraannya. Tiba di TKP, tepatnya di pertigaan lampu merah Tenten, tiba-tiba mereka didekati pengendara motor itu. Pelaku berboncengan.
“Saat di tempat kejadian, tersangka langsung merampasnya. Karena diteriaki maling, kemudian tersangka melarikan diri ke arah Kecamatan Omben. Akan tetapi, warga yang ramai berada di kejadian mengejar tersangka. Saat itu, ada petugas satreskrim juga bertugas hingga keduanya dapat dengan mudah dibekuk di Desa Angsokah, Kecamatan Omben,” tuturnya, Kamis, 1 Februari 2018.
Untuk menghindari kejadian yang tidak dikehendaki, Kapolres mengimbau masyarakat yang hendak bepergian keluar rumah tidak memakai perhiasan, tidak juga membawa barang-barang berharga lainnya, karena dapat mendorong para penjahat melancarkan aksinya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MUHLIS/RAH)