SAMPANG, koranmadura.com – Seorang penjual tutup meteran listrik, berinisial R(37), warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, merampas kalung milik Rusmiati (25), warga Dusun Laok Leke, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal. Insiden ini terjadi pada Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 8.00 wib.
Kronologinya, R bertamu ke rumah korban seraya menawarkan barang dagangannya. Rusmiati bersama ibunya tertarik dengan promosinya. Ingin membeli tutup meteran yang dijual Rp 50 ribu itu, ibu Rusmiati mencari pinjaman uang.
Saat itu, di dekat R hanya ada Rusmiati. Rupanya R yang melihat korban sendirian tertarik dengan perhiasan yang dikenakan Rusmiati sehingga merampasnya dengan paksa. Akibat kejadian ini, Rusmiati mengalami luka di bagian muka, leher, dan jari kanannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto. “Terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Alhasil, pelaku berhasil membawa kalung korban. Korban pun tak mau ambil diam. Korban spontan mengejar dan berteriak maling,” tutur AKP Hery Kusnanto.
Karena diteriaki maling, lanjut Hery, R cepat lari menuju ke pinggiran sungai yang tidak jauh dari rumah korban. Pelaku sempat bersembunyi di sekitar tempat itu. Akan tetapi, warga yang mendengar teriakan maling terus mengejar R hingga akhirnya tertangkap.
“Petugas yang mendengar laporan cepat ke TKP, kemudian membawanya ke Mapolsek setempat. Tapi, khawatir terjadi amukan warga, pelaku dipindahkan ke Mapolres,” ujarnya.
Barang bukti diamankan polisi. Di antaranya kalung, satu unit sepeda motor Mio J, palu, dompet, dan kertas warna biru muda milik pelaku. “Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)