SUMENEP, koranmadura.com – Bisnis usaha perumahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tumbuh pesat. Hingga awal 2018, sekitar 58 pengusaha properti telah mengembangkan bisnisnya di kota berlambangkan kuda terbang ini. Hanya saja mayoritas mereka tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, sehingga perumahannya, meskipun telah berpenghuni, tetap dikatakan ‘bodong’.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Zainur Rahman. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan pendataan, lebih separuh perumahan di kota Keris ini tidak mengantongi izin. “Dari segi perizinan, kayaknya lebih banyak yang tidak berizin,” katanya saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurutnya, perumahan bodong itu tidak hanya hasil pengembang baru, melainkan juga hasil beberapa pengembang lama yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Salah satunya perumahan BTN di Desa Kolor, Kecamatan Kota. “Bukan cuma tidak punya izin, pengembangnya saat ini tidak ada,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menyadari belum tertibnya administrasi itu, karena belum ada payung hukum yang menaungi. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman baru selesai dibahas ditingkat komisi. Perda itu masih dalam evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Oleh sebab itu, apabila Raperda sudah disahkan menjadi Perda diharapkan pengembang mematuhi semua persyaratan yang ada. Jika tidak dipenuhi, kata Rahman, Pemerintah Daerah berhak tidak mengeluarkan izin. “Jika mangkel, itu sudah urusan Satpol PP sebagai penegak perda. Yang namanya pelanggaran harus ditindak,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH/VEM)