SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah kursi di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tidak berubah, yakni tetap 50 kursi.
“Jumlah kursi di DPRD tetap yakni 50 kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Abd Waris.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) juga tidak ada perubahan seperti Pileg 2014. “Hasil diskusi dengan beberapa unsur, untuk jumlah dapil tidak mengalami perubahan, yakni tetap 7 dapil,” terangnya.
Sementara jumlah kursi setiap dapil akan terjadi perubahan. Misalnya, di Dapil II yang meliputi Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto, dan Giligenting terjadi pengurangan jumlah kursi sebanyak satu kursi.
Sedangkan di dapil V yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang batang, dan Batuputih terjadi penambahan jumlah kursi. Itu dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk di dapil tersebut.
Sesuai pasal 191 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan jumlah kursi DPRD kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20, dan paling banyak 55 kursi.
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000- 200.000 orang 25 kursi, jumlah penduduk 200.000-300.000 orang 30 kursi.
Adapun kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 40 kursi, 500.000-1.000.000 45 kursi dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi. (JUNAIDI/MK)