PONOROGO, koranmadura.com – Sebanyak 63.501 warga Ponorogo dipastikan tidak bisa memberikan hak suaranya pada salah satu pasangan cagub-cawagub Jawa Timur pada Pilgub 2018, karena masuk ke dalam daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo, Muhammad Ikhawanudin Alfianto.
Menurutnya, data itu merupakan hasil dari data perekapan cepat hasil pencocokan dan penelitian (coklit) sementara oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Warga yang masuk ke dalam daftar TMS itu ada 10 kategori,” tuturnya, di Kantor KPUD Jalan Soekarno-Hatta, Kamis, 22 Februari 2018.
Kesepuluh kategori tersebut, lanjutnya, mulai dari meninggal, identitas ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut oleh pengadilan, dan bukan penduduk setempat. “Ada pula kode 11 yakni, belum memiliki KTP-el dan kode 12 yakni, belum memastikan punya KTP atau tidak,” jelasnya.
Ia memastikan mencoret semua warga yang termasuk ke dalam daftar TMS. “Ya, dicoret. Tidak bisa memilih sesuai dari 10 kategori tadi,” tegasnya.
Saat ini, data jumlah pemilih yang sudah dilakukan coklit di Ponorogo mencapai 823.987 pemilih. Namun, data ini belum valid, karena masih harus dicocokkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). “Ini belum final karena masih harus dicocokkan dengan Dispendukcapil,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran diri untuk ikut berpartisipasi aktif saat pemilihan. “Ini merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, parpol serta masyarakat sendiri yang harus dengan kesadaran diri ikut nyoblos. Ini untuk menyukseskan target pemilih sebanyak 77,5%,” ucapnya. (DETIK.com/RAH/DIK)