SAMPANG, koranmadura.com – Alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang diturunkan tim gabungan yang dipimpin langsung Panwaskab setempat, Kamis malam, 22 Februari 2018.
APK tiga paslon yang dinilai tidak memenuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang sebagaimana PKPU No 4 Tahun 2017 adalah milik pasangan H. Slamet Junaidi-H. Abdullah Hidayat, Hermanto Subaidi-H. Suparto, dan H. Hisan-KH Abdullah Mansyur.
Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun mengatakan, pihaknya menertibkan APK baik yang sudah berizin maupun tidak karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Selain itu, penurunan APK berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari tim kampanye, Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, panwaslu, serta menggandeng TNI/Polri dalam proses penurunan APK.
“Kalau di tingkat kecamatan, itu dipimpin oleh Panwascam bersama Kasi Trantib. Pemasangan APK harus menunggu desain resmi dari KPU yang lelang masih dilakukan hari ini. Dan mungkin seminggu dari itu baru selesai desainnya,” katanya, Jumat, 23 Februari 2018.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa sejumlah APK yang terpampang saat ini oleh semua calon bupati dan wakil bupati tidak satupun yang sesuai dengan desain dan ukuran yang ditetapkan KPU.
“Kami juga akan menertibkan stiker yang bergambar paslon yang ditempelkan di kaca mobil penumpang umum umum. Kalau mobil operasional tim kampanye itu pengecualian,” tandasnya.
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Choirijah mengatakan, pihaknya saat ini diminta oleh panwaslu untuk melakukan penurunan APK meski saat ini ada aturan Perda dan Perbup mengenai pemasangan baliho berizin.
“Peraturan spesialis pilkada masih lebih tinggi dari perda dan perbup. Jadi semua APK yang direkomendasikan oleh paswaskab untuk diturunkan, ya kami tertibkan,” terangnya. (MUHLIS/MK/DIK)