BEKASI, koranmadura.com – Abdillah (36) dibekuk pihak kepolisian setelah mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Dari keterangannya, dia menjadi polisi gadungan untuk menjaga diri.
Di rumahnya, Abdillah menyimpan berbagai macam atribut kepolisian seperti seragam, air soft gun, tanda kepangkatan, sabuk, dan baret serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah bernomor B 2523 TOZ dengan plat dinas kepolisian.
“Kejadian bermula dari laporan anggota di lapangan. Mereka melihat ada mobil dengan plat dinas diparkir di depan panti pijat di Bekasi Utara. Kemudian begitu tersangka keluar kami tanyakan. Dia mengaku sebagai anggota,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko dalam keterangannya, Kamis (1/2/2018).
Pihak kepolisian curiga. Saat ditanyakan nomor NRP miliknya, tersangka tidak bisa menjawab. Polisi akhirnya menggeledah rumah tersangka dan mendapati berbagai atribut kepolisian dan air soft gun tersebut.
“Kami juga masih memeriksa tersangka soal penggunaan plat nomor kepolisian dan untuk apa sebenarnya ia melakukan perbuatan ini,” kata Wijonarko.
Abdillah tak menyangka tindakannya berujung di rumah tahanan. Ia mengaku menggunakan atribut kepolisian untuk menjaga diri.
“Hanya untuk menjaga diri. Soal sedang apa di panti pijat, panti itu milik saya,” kata Abdillah.
Abdillah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggung jawabkanya perbuatanya. Ia dijerat dengan Pasal 508 KUHP dengan ancaman 1 bulan kurungan.
Sumber: kompas.com