SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang mulai memetakan pola pengamanan tempat pemungutan suara (TPS). TPS diklasifikasikan menjadi 3 kriteria, yaitu aman, rawan 1 dan rawan 2.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman memaparkan, untuk TPS berkriteria aman, pihaknya menerjunkan 2 personel polisi dan 10 linmas untuk sebanyak 5 TPS. Sedangkan untuk kriteria rawan 1, akan dijaga 2 polri dan 8 linmas untuk 4 TPS. Kemudian untuk kriteria rawan 2 pihaknya akan menerjunkan 2 polri dan 2 linmas untuk 1 TPS.
“Selain TPS 3 kriteria itu, ada juga TPS khusus yaitu di TPS yang berada di RSUD dan Lapas serta 36 TPS rawan banjir,” tuturnya.
Untuk sementara ini, pihaknya telah memetakan daerah paling rawan di tingkat kecamatan yaitu di Kecamatan Sampang, Kedungdung, Karang Penang dan Ketapang. Kriteria empat titik kerawanan itu berdasarkan pelaksanaan pilkada sebelumnya.
Beberapa hal yang menjadi polemik di antaranya karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan fakta, adanya keterlibatan kepala desa dan lain sebagainya.
“Pemetaan ini masih sementara, karena bisa jadi dalam 3 hari atau seminggu ke depan itu bisa berubah, yang rawan bisa jadi aman atau sebaliknya, yang awalnya aman malah jadi rawan. Tapi upaya kami ke depan yaitu kami akan turun ke daerah itu untuk melakukan monitoring langsung dan memberikan imbauan langsung terutama kepada penyelengara dan kades untuk tidak berpolitik praktis. Sedangkan untuk masyarakat agar memilih sesuai hati nurani,” terangnya. (MUHLIS/MK)