SAMPANG, koranmadura.com – Peredaran narkoba masih marak di Sampang, Madura, Jawa Timur. Buktinya, selama Februari 2018, 13 pengguna barang haram itu ditangkap jajaran Satreskoba Polres Sampang. Sungguhpun begitu, polisi masih belum mampu menciduk bandar narkotika itu.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan para tersangka pengguna narkoba itu di antaranya berasal dari Kecamatan Jrengik, Sokobanah, Banyuates, Ketapang, Kota, dan ada juga dari Kabupaten Pamekasan.
“Belasan tersangka itu, semuanya pengguna. Sedangkan untuk bandarnya, kami masih dalami dan dilidik. Sebenarnya, identitas bandarnya sudah kami kantongi, karena untuk melakukan penangkapan harus ada barang bukti,” kilahnya, Rabu, 28 Februari 2018, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurut Budi, polisi telah mengamankan sekitar 6 gram sabu. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (MUHLIS/RAH/VEM)