SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Yayan Siswanto (29), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 8 Februari 2018, sekitar pukul 12.00 Wib.
Pria itu diamankan saat berada di Jalan PUD Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten. Saat itu, Yayan diketahui membawa narkoba jenis sabu. “Saat digeledah ditemukan dua plastik klip yang berisi sabu. Barang itu diletakkan di dalam tas pelaku dan satunya diletakan di lubang spion sepeda motor yang dikendarai,” kata AKP Abd Mukid, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Yayan Siswanto diintai polisi, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya yang sering bertransaksi sabu. Polisi mulai menguntitnya sejak Senin, 5 Februari 2018. “Baru bisa diamankan pada hari ini,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berisi sekitar 0,54 gram dan sabu sekotar 0,09 gram. Selain itu, juga mengamankan satu plastik klip kosong yang terpotong, dua buah pipet, satu buah sedotan, satu buah sendok terbuat dari plastik, dua buah korek api, dan uang tunai Rp 1,7 juta.
Polisi juga mengamankan tujuh hanphone. Di antaranya, tiga HP merek Samsung, satu HP merek Advan, satu HP merek Oppo, satu HP merek Nokia, dan satu HP merek Polytron. Selain itu, juga diamankan satu dompet warna coklat dan satu sepeda motor dengan nomor polisi M 5937 FA jenis Satria F 150 warna hitam.
Mukid menjelaskan Yayan Siswanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. Dijerat denga Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/RAH)