SUMENEP, koranmadura.com – Arifin (49), warga Jl. Raya Pelabuhan Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk petugas Polres setempat, di rumah kontrakannya, Senin, 19 Februari 2018 sekitar pukul 12.30 Wib.
Pria tamatan sekolah menegah pertama itu diamankan polisi saat menunggu seseorang. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ternyata benar. Makanya, kami amankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You-C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram.
Juga turut diamankan dua korek api gas masing-masing warna bening dan kuning sebagai kompor sabu, satu potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, dan satu unit HP merk LG warna hitam. “Barang bukti berupa sabu ditemukan di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arifin mengakui barang tersebut merupakan miliknya sehingga cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini, tersangka dengan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sumenep. Kasus ini terus kami dalami,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)