SUMENEP, koranmadura.com – Yanto Arif (39), warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahad, 4 Februari 2018.
Kapolres Sumenep AKBP Fadilah Zulkarnaen menyatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendengar laporan dari warga bahwa pria yang tinggal di Jalan Bekisar Nomor 1 Pamolokan itu sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Korps Bhayangkara langsung melakukan penggerebekan.
“Dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang berupa sabu dengan berat kotor ± 5,22,” jelasnya.
Menurut Fadilah, sabu itu dibungkus plastik warna hitam dan kertas tisu warna putih. Diselipkan dalam sepatunya yang sebelah kiri.
Barang bukti lainnya yang diamankan politis, sobekan plastik warna hitam, sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu, sepasang sepatu merk Ando warna hitam kombinasi putih sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver. Barang bukti itu diakui oleh Yanto.
Saat ini, Yanto ditahan di Mapolres Sumenep. Yanto ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)