JAKARTA, koranmadura.com – Rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat mendapat sorotan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut akan mengalami kesulitan.
“Secara syar’i itu sulit. Karena minimal ada 2 syarat zakat itu jadi wajib. Satu, kalau sudah nisab, batas minimal tertentu. Taruhlah, kalau emas 8,5 gram dan sudah tersimpan setahun atau haul sebutannya,” kata Mahfud sebagaimana dikutip detik.com, Rabu, 7 Februari 2018.
Dia mengatakan emas 8,5 gram setara dengan uang senilai Rp 42 juta. Sementara peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PGPS) yang berlaku saat ini kadang tak mencukupi kehidupan para PNS.
“Coba, apakah PNS sekarang apakah punya 8,5 gram dalam setahun? Kan gajinya mengalir terus. Anda punya gaji Rp 5 juta, itu kan tersimpan mungkin tabungan hanya sejuta. Kan kalau setahun itu tidak sampai nisab, tak sampai 8,5 gram emas,” tuturnya.
Meski demikian, Mahfud menilai wacana ini ada baiknya dalam sudut mengajak PNS berzakat. Karena lewat instrumen hukum membuat PNS mau untuk berzakat.
“Secara syariat, mungkin perlu dihitung lagi. Itu kan sifatnya sukarela, kan artinya tidak perlu perpres. Masak mau buat perpres kalau urusannya sukarela,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana memperkuat kebijakan ini lewat lewat perpres. Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. (detik.com)