PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat 45 ribu bidang tanah belum bersertifikat.
Kepala BPN Pamekasan Tugas Dwi Padma mengatakan saat ini instansinya tengah fokus mempersiapkan berkas bidang tanah untuk dibuatkan sertifikat. “Ada sekitar 45 ribu bidang tanah akan disertifikat,” kata Tugas Dwi Padma.
Ribuan tanah itu tersebar di 13 kecamatan. Proses sertifikatnya akan dilakukan secara bertahap.
”Tahun ini fokus di sembilan desa,” tambahnya.
Proses sertifikasi itu, kata Tugas Dwi Padma, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dulunya PTSL ini bernama Program Operasi Nasional Agraria (Prona). Program ini dibiayai oleh pemerintah. “Tujuan PTSL adalah memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Biaya PTSL sudah ditanggung negara,” kata Tugas Dwi Padma.
Program sertifikat tanah rakyat itu sudah berdasar pada surat bersama Kementerian Agraria, Kemendagri, dan Kementerian Desa PDTT, serta dituangkan dalam Perbup 21/2017. Biaya per bidang hanya Rp 150 ribu. Uang itu untuk biaya patok pembatas tanah, materai, dan pemberkasan. (RIDWAN/RAH)