PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berjanji akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang ditancapkan menggunakan paku ke pohon di berbagai penjuru kota.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf mengatakan, selain APK tersebut melanggar zona terlarang, juga tidak memiliki izin dari pemerintah.
Sehingga, kata Yusuf, Satpol PP punya kewajiban untuk menertibkan APK milik pasangan bakal calon kepala daerah Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) dan Baddrut Tamam-Rajae (Berbaur) tersebut.
“Namun sebelum melangkah ke penertiban, kami akan koordinasi dulu dengan penyelanggara pemilu yaitu ke KPU dan Panwaslu,” kata Yusuf Wibiseno, Selasa, 6 Februari 2018.
Menurut Yusuf , APK yang tidak berizin bukan sepenuhnya tugas Satpol PP, KPU dan Panwaslu juga punya kewenangan untuk mengatur dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
“Berbeda dengan baliho pada umumnya. Kalau baliho umum langsung kami tertibkan sendiri. APK ini ada keterkaitan dengan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap pengambilan keputusan terlebih dahulu harus koordinasi dengan KPU dan Panwaslu,” tandasnya.(RIDWAN/MK)