SUMENEP, koranmadura.com – Analisis Bidkum Polda Jawa Timur AKBP Dr. Adang Oktori mengatakan, selain realisasi dana desa (DD) bidang perizinan juga rentan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Polda Jatim Terima 250 Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
“Juga terjadi penyimpangan di perizinan,” katanya usai mengisi acara Sosialisasi Hukum Pencehan Tindak Pidana Korupsi di Sumenep, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurutnya, penyimpangan dibidang perizinan berbeda dengan realisasi dana desa. DD rentan terjadi penyimpangan dibidang pengadaan, namun dibagian perizinan rentan terjadi penyimpangan dibagian pelayanan. Terkadang terdapat pungutan diluar biaya yang ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan. “Istilahnya bisa pungli,” tegasnya.
Saat ini Polda Jatim menerima sebanyak 250 laporan yang berkaitan dengan penyimpangan DD. Dari jumlahnya laporan itu separuh telah diproses dan banyak kepala desa yang masuk bui. (JUNAIDI/MK/VEM)