SAMPANG, koranmadura.com – Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian hewan (curwan), MT (32), warga Dusun Perreng, Desa Kemuning, Kecamatan Kota Sampang, akhirnya diringkus polisi.
“Kasus pencurian yang dilakukan tersangka ini sejak 2016 lalu, tersangka menghilang jadi DPO ke daerah Jawa karena salah satu rekannya yang sudah diringkus duluan,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Jumat, 9 Februari 2018.
Budi mengatakan, tersangka diringkus pada Kamis, 8 Ferbruari 2018 di kediamannya setelah mendapat lapaoran bahwa yang bersangkutan berada di desanya. “Kami ringkus di rumahnya setelah menghilang selama dua tahun,” paparnya.
Pihaknya menceritakan, curwan terjadi di rumah Mat Juri (62), warga setempat pada 12 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 23.00 wib, saat itu korban hendak memberikan rumput untuk hewan ternaknya, akan tetapi dua hewan ternaknya sudah tidak berada di kandangnya.
“Saya hanya dikasih uang Rp 600 ribu sama yang ngajak saya. Uangnya saya beli DVD player dan dua sound, Rp 50 ribu buat rokok,” tutur MT. Di hadapan awak media.
Akibat kejadian ini, MT dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun penjara. (MUHLIS/MK)