SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi dalam sidang kedua kasus dugaan pembunuhan guru SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto dengan terdakwa HS di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Guru Budi Diwarnai Demo
Hakim Anggota, I Gede Perwata usai sidang menguraikan, 12 saksi yang dihadirkan JPU terdiri dari 7 siswa, 3 guru SMAN 1 Torjun, dan dua saksi dari keluarga korban. Hasil sidang kedua, keterangan para saksi sesuai dengan BAP.
“Semuanya sesuai dengan BAP. Dan besok diagendakan sidang lagi dengan agenda yang sama yaitu saksi dari permintaan JPU, dan hari Jumat juga akan diagendakan pemeriksaan saksi dari ahli. Peradilan terdakwa memang cepat karena masa penahanannya juga cepat yaitu 15 hari,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa terdakwa sudah tidak bisa lagi dilakukan upaya diversi. “Karena tidak berhasil dilakukan upaya diversi, kita lanjutkan proses peradilannya. Dan dalam diversi itu ancaman maksimal itu 7 tahun penjara. Dan saat ini terdakwa terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi mengatakan, yang akan dihadirkan pada siding hari Kamis adalah guru BK SMAN 1 Torjun dan dari keluarga korban.
“Semuanya datang, Kamis besok masih akan dilakukan sidang lagi dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu menghadirkan dua orang saksi diantaranya guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Torjun dan satu orang pihak keluarga korban,” tuturnya, Rabu 21 Februari 2018. (MUHLIS/MK/DIK)