SAMPANG, koranmadura.com – Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan guru SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto di kantor Pengadilan Negeri Sampang diwarnai demonstasi, Rabu, 21 Februari 2018.
Demonstrasi digelar Simpatisan Keluarga Guru Budi, PGRI Sampang dan lintas daerah, Aliansi Guru Sukwan Sampang, aktivis PMII. Sementara agenda siang kali ini adalah pemanggilan saksi-saksi.
“Kami melakukan aksi damai ini untuk memberikan dukungan sekaligus melakukan penolakan terhadap dugaan upaya pemberlakuan diversi hukum untuk meringankan pelaku. Karena bagaimanapun guru Budi adalah bagian anggota kami,” tutur Ketua PGRI Sampang, Ach Mawardi.

Namun demikian, Wawang, sapaan akrabnya, tetap mempercayakan dan memasrahkan proses hukum kepada penegak hukum. “Kami tetap percaya dan mengingatkan kepada hakim dan jaksa bahwa proses peradilan kepada terdakwa harus berjalan di jalan adil dan benar. Dan kami meminta terdakwa dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pintanya.
Penolakan terhadap upaya diversi, lanjut Wawang, sebagai upaya pemberian efek jera kepada siswa dan sebagai pembelajaran ke depannya baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
“Kalau masih ada upaya diversi, tidak menutup kemingkinan pendidikan di Sampang akan terjadi Budi-budi lain yang akan jadi korban. Karena peserta didik tidak lagi menghormati seorang guru. Dan guru tidak boleh takut menegur muridnya apabila melanggar tatib KBM asalkan dengan teguran yang mendidik. Dan kami mohon proses hukum ini tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.
Humas PN Sampang I Gede Perwata menyampaikan akan tetap menjalankan proses hukum kepada terdakwa sesuai koridor hukum yang berlaku diantaranya melaksanakan sidang tertutup untuk terdakwa.
Ratusan massa yang telah mendengarkan penyampaian Ketua PGRI Sampang usai melakukan pertemuan dengan pihak PN kemudian membubarkan diri dengan tertib. (MUHLIS/MK/DIK)