SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan penganiayaan berujung kematian atas Ahmad Budi Cahyanto yang dilakukan oleh terdakwa MH (17) digelar Selasa, 27 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan seorang saksi ahli, Astrid Pramudia, dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata mengatatakan, saksi ahli didatangkan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan oleh pihak RSUD Sampang. Menurutnya, hasil keterangan saksi sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara yang disidangkan.
“Agenda hari ini mendatangkan saksi ahli dari RSUD Sampang 1 orang, dari dokter yang memeriksa, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh RSUD Sampang. 28 Februari dengan mendatangkan saksi ahli dari Dr. RSUD Sutomo Surabaya dengan maksud yang sama,” ucapnya.
Sementara JPU Munarwi mengatakan, Astrid Pramudia menjelaskan hasil visum pihak RSUD Sampang. Terungkap Ahmad Budi Cahyanto mengalami bengkak di bagian sekitar pelipis mata dan mengalami cidera otak berat.
“Apa yang dialami korban itu bisa menyebabkan kematian. Itu keterangan dari dokter RSUD Sampang. Sedangkan dari pihak terdakwa membenarkan bahwa melakukan pemukulan,” tuturnya. (MUHLIS/RAH/DIK)