SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan pungli pada realisasi program agraria nasional (prona) di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah menjerat dua tersangka. Masing-masing kepala desa setempat berinisial AS dan M, Wakil Ketua BPD. Proses hokum perkara ini akan segera memasuki meja peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Surabaya.
AS dan M diduga telah menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Jumlah keseluruhan mencapai 205 sertifikat pada prona 2014. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arieanto Tri Santosa.
Yudie Arieanto mengatakan pihaknya telah menerima jadwal sidang perdana kasus dugaan pungli dari pengadilan Tipikor Surabaya melalui fax. Sidang Perdana akan digelar Kamis, 1 Maret 2018.
“Kalau pelimpahan berkasnya seminggu yang lalu sekitar tanggal 17 Februari. Dengan agenda sidang perdananya, yaitu pembacaan dakwaan,” tuturnya, Selasa, 27 Februari 2018.
Dalam sidang itu, kata Yudie, pihaknya akan mempersiapkan sebanyak 40 saksi. AS dan M dijerat dengan pasal 12e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Juncto No 20 Tahun 2001.
“Pada dasarnya ini tidak ada kerugian negara. Cuma, ini persoalan dengan masyarakat (pungli) yang tidak ada aturannya. Ancamannya satu tahun dan bisa juga empat tahun,” ujarnya. (MUHLIS/RAH/DIK)