SAMPANG, koranmadura.com – MH (17), seorang siswa SMAN 1 Torjun, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas atas gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, masuk meja peradilan. Sidang perdana MH digelar di pengadilan negeri (PN) setempat, Senin, 19 Februari 2018 pukul 10.00 wib, secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi mengatakan agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu hanya sebatas pembacaan nama terdakwa, kronologi, waktu, dan pasal yang disangkakan.
“Setelah dibacakan dakwaannya, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi (pembelaan). Artinya, sidang berikutnya pada Rabu, 22 Februari, dengan agenda mendatangkan saksi-saksi,” tuturnya kepada koranmadura.com.
Menurutnya, saksi yang direncanakan akan didatangkan sekitar belasan orang dari pihak sekolah dan korban. “Sekitar 14 saksi yang kami hadirkan. Dari pihak sekolah ada 11 orang dan dari pihak keluarga korban itu ada tiga orang. Nantinya keluarga tersangka juga akan dipanggil untuk dijadikan saksi-saksi. Semua ada mekanisme dan tahapannya,” paparnya.
Lanjut Munarwi, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan selama 15 tahun, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Tapi dalam sidang ini tetap mengacu pada U5U No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tandasnya. (MUHLIS/RAH/DIK)