SAMPANG, koranmadura.com – AR (17), warga Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang bersekolah di Sampang, mencuri sepeda motor karena disuruh N. Akibatnya, AR ditangkap polisi, sedangkan N yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil kabur.
Kepada polisi, AR mengaku dibayar Rp 200 ribu oleh N. Menurut Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, AR dan N terungkap telah melakukan pencurian motor beberapa kali. Pertama, melakukan pencurian di Desa Madulang, Kecamatan Omben. Kedua, beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Sabtu,3 Februari 2018 lalu.
Sebelum mencuri, AR dan N telah mengintai kendaraan bermotor yang diincarnya, dengan berkeliling di area perkotaan Sampang. Begitu menemukan kesempatan, langsung incarannya disikat.
“Pencurian ini terjadi di jalan Panglima Sudirman, saat pemilik lalai, pelaku beraksi melakukan pencurian. Tapi saat itu, apes. Pelaku ketahuan oleh pemilik. Tersangka lari, dikejar oleh pemilik hingga akhirnya tertangkap. Kemudian diserahkan kepada petugas yang saat itu juga sedang berpatroli di area tersebut,” terangnya, Jumat, 9 Februari 2018.
Di hadapan awak media, AR mengatakan uang hasil kejahatananya digunakan untuk membayar keperluan sekolah. “Sepeda hasil curian, saya tidak tahu dikemanakan karena dibawa N,” tutur AR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)