SAMPANG, koranmadura.com – Siswa kelas XII 8 SMAN 1 Torjun berinisial MH, yang menganiaya gurunya hingga meninggal dunia, Ahmad Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, MH dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Selama proses hukum berlangsung, MH mendapat pendampingan penasihat hukum, psikiater, orangtua, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sampang, dan balai pemasyarakatan (Bapas)
“Karena tersangka masih berumur di bawah 17 tahun, yakni kelahiran 2001, jadi masih dikategorikan anak-anak. Kondisi tersangka sehat, tidak terlihat trauma,” tuturnya, Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Ahmad Budi Cahyanto dan Ayahnya Diangkat Jadi PNS, ini Tanggapan Pemerintah
Lanjut Budhi Wardiman, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Polisi juga telah memiliki bukti pendukung, seperti hasil visum. “Hasil medis dari RSU Soetomo, korban guru ini mengalami Emeo, mati batang otak, yang mengakibatkan seluruh organ tubuhnya tidak bisa bergerak,” katanya. (MUHLIS/RAH)