SUMENEP, koranmadura.com – Perkara dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur telah masuk agenda persidangan. Itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kemarin, Rabu, (13 Februari 2018) merupakan sidang yang ke sekian kalinya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Sudah disidangkan, saat ini masih agenda pemanggilan saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariyadi.
Baca: Perkara Raskin Pakondang Dilimpahkan ke Tipikor
Dalam perkara ini Kejari menetapkan tiga tersangka, yakni MU, MB dan RTF. Selama penyidikan di Kejari Sumenep, ketiganya dititipkan di rumah tahanan klas II B Sumenep.
Untuk mempermudah penyelidikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dengan status tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Karena di Medaeng penuh, maka kami titipkan di Rutan Klasi I Cabang Kejati Suranaya,” jelasnya.
Apakah mengarah kepada tersangka lain?, pria asal Malang Jawa Timur itu belum memastikan. Namun, apabila dalam persidangan diketahui ada perkembangn baru, pihaknya memastikan akan memproses sesuai proses hukum yang berlaku. “Hingga saat ini belum mengarah ke yang lain,” tegasnya.
Ketiga terdakwa telah merugikan negra sekitar Rp210 Juta lebih. Perbutan ketiganya diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Koruspsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu, dari hasil pengembangan tim penyidik ditetapkan tiga orang tersangka yang merupakan dari unsur Satker Bulog di wilayah Kecamatan Rubaru. (JUNAIDI/FAIROZI)