SAMPANG, koranmadura.com – Gadis berinisial H (17), warga Perumahan Perum Barisan indah, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditiduri oleh pacarnya, Adi (33) dan temannya berinisial P, karena menolak diajak nikah.
Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah gubuk di tambak garam di Kelurahan Polagan, November 2017, sekitar pukul 23. 00 wib. Ketika itu, mereka bertiga pulang dari pasar malam di lapangan Wijaya Kusuma dengan menaiki becak.
Awalnya, H hendak diantarkan pulang oleh Adi bersama P, teman tersangka yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tetapi, H malah diantarkan ke TKP.
“Sesampai di gubuk di pertambakan, P membuka celana korban. Korban saat itu sempat meronta dan hendak melarikan diri, namun oleh P ditarik dan disekap serta mulutnya disumpal agar tidak berteriak. Akhirnya, ditiduri hingga keluar darah. Kemudian P yang sudah puas, diganti oleh A menggerayangi tubuh korban dan P mengantikan posisi A yang memegang tangan korban,” tutur Budhi Wardiman, Kamis, 1 Februari 2018.
Di hadapan awak media, A mengaku berpacaran dengan H sudah selama 3 bulan dan telah ditiduri sebanyak 5 kali. “Ditolak diajak kawin. Saya sudah pacaran 3 bulan lamanya,” kata A.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek, celana panjang, dan pakaian lengan panjang. Peristiwa memalukan ini dilaporkan oleh orangtua H pada polisi, Rabu, 24 Januari 2018. “Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan acaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)