PAMEKASAN, koranmadura.com – Setelah sebelumnya, tempat hiburan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditutup oleh pemerintah setempat, karena diduga melanggar peraturan, beberapa pengusaha tempat hiburan tersebut sepakat membukanya kembali mulai 17 Februari 2018.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Pamekasan, Agus Sujarwadi. Menurutnya, Pemkab Pamekasan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang usaha hiburan karaoke yang boleh di Pamekasan.
“Beberapa waktu lalu, Pemkab mengumpulkan semua pengusaha karaoke. Saat itu disampaikan syarat-syarat usaha karaoke yang boleh dijalankan. Aturan itu dituangkan pada Perbup nomor 7 tahun 2018,” kata Agus.
Lanjut Ketua DPC Gerindra Pamekasan itu, dalam aturan baru itu, ruang karaoke harus dipasang CCTV dan pintu ruangan harus pakai kaca bening. Dengan syarat itu, semua pengusaha sepakat untuk memenuhinya agar sesuai dengan aturan tersebut.
“Kami siap dengan syarat telah diatur. Sekarang, kami sedang mempersiapkan tempat menyesuaikan aturan baru. Tanggal 17 waktu yang kami sepakati buka kembali,” ungkapnya.
Selain tempat, syarat yang harus dipenuhi, para pemandu karaoke harus sopan dengan mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang. “Sehingga tak lagi tampil dengan pakaian terbuka,” katanya. (ALI SYAHRONI/RAH)