PAMEKASAN, koranmadura.com – Segala cara telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area terlarang seperti di area Citra Logam Mulia (CLM) Jalan Kabupaten.
Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, karena PKL yang dihuni ibu-ibu itu terlalu mokong untuk beroperasi sekalipun barang-barangnya berulang kali diangkot ke kantor Satpol PP.
Beberapa tindakan pernah dilakukan para penegak Perda. Yaitu, melakukan tindakan penertiban dengan menyita barang mereka, menjega ketat lokasi PKL, komunikasi secara persuasif, dan yang terakhir pembinaan.
Empat cara tersebut dilakukan agar PKL tidak lagi menempati area terlarang untuk dijadikan tempat transaksi jual beli. Namun cara tersebut tidak ampuh, kerena mereka tetap atas pendiriannya sekalipun melanggar Perda.
Selain empat cara tersebut, pemerintah telah menyiapkan lokasi-lokasi untuk para PKL. Namun mereka menolak dengan alasan sepi membeli. Sehingga tetap beroperasi di tempat semula meski dirinya sadar aktivitasnya menganggu lalu lintas.
Saat ini, Satpol PP Pamekasan tampaknya kehabisan akal untuk mengatasi sembrautnya PKL di area CLM. Sehingga hanya bisa menunggu kesadaran, karena kesadaran itu yang menjadi foktor mokongnya PKL beroperasi.
“Kesulitan kami yaitu kesadaran masyarakat yang masih lemah, mereka tidak mau sadar. Karena kadang-kadang kita hanya salat, mereka balik lagi ke tempat asal,” kata Kasi Operasional Satpol PP Pamekasan, Misyanto, Selasa, 6 Februari 2018.
Semestinya sejumlah protokol di Pamekasan steril dari PKL, karena selain mengganggu pemandangan kota, juga menganggu pada lalu lintas. “Pemerintah ingin jalan protokol steril dari PKL, tapi mereka tetap mokong,” terangnya.(RIDWAN/MK)