JAKARTA, koranmadura.com – Sorakan demi sorakan terjadi dalam sidang perdana bos First Travel. Para korban yang gagal berangkat umrah selalu memberikan respons saat jaksa membacakan surat dakwaan.
Sorakan juga terjadi ketika jaksa membeberkan sejumlah pembelian yang dilakukan bos First Travel dengan memakai duit pembayaran calon jemaah umrah. Selain membeli mobil dan rumah, bos First Travel, Andika Surachman, disebut memiliki gaji Rp 1 miliar.
“Pembayaran gaji terdakwa Rp 1 miliar per bulan,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Sontak pengunjung sidang yang mayoritas para korban gagal berangkat umrah langsung menyoraki. “Huuu…,” begitu sorakan mereka.
Selain menyebut gaji Andhika sebagai Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, jaksa menyebut gaji istri Andika, Anniesa Hasibuan, sebesar Rp 500 juta per bulan.
Di First Travel, Anniesa menjabat direktur, sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, yang juga menjadi terdakwa, menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan.
Jaksa memaparkan ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
“Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017 yang oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak diberangkatkan umrah sebesar Rp 905.333.000.000,” kata jaksa.
Bos First Travel, Andhika dan Anniesa, didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(detik.com/MK/VEM)