SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah massa dari berbagai organisasi pemuda dan kemahasiswaan yang tergabung dalam wadah aliansi OKP Kabupaten Sampang (GMNI, GPS, HMI, Formasa, dan IPK) demo wakil rakyat, Senin, 26 Februari 2018.
Mereka menolak mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) karena dinilai memberangus demokrasi di Indonesia. Demonstrasi yang dilakukannya sempat diwarnai aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga-jaga di pintu gerbang DPRD setempat.
“Pada rancangan pasal per pasal UU ME3 tergolong kontoversial serta berpotensi terjadinya tumpang tindih dengan peraturan dan perundang-undangan yang lain. Tolak RUU MD3!” teriak Azis Khan, koorlap aksi.
Menurutnya, revisi RUU MD3 telah mengkriminalisasi rakyat untuk mengkritik tugas dan wewenang kelembagaan DPR. Apalagi melakukan pemeriksaan DPR, harus mendapat pertimbangan dari MKD dan dilimpahkan kepada presiden.
“Ini jelas tidak mengedapankan asas kesamaan atas setiap warga negara di depan umum. Kami tetap ingin menolak RUU MD3,” teriaknya.
Sementara Abhu Thalib, koordinator umum aksi, menyatakan aksi yang digelarnya itu untuk mendesak Presiden agar membuat Perpu pembatalan RUU MD3. Para demonstran juga mengancam akan melakukan gerakan Golput besar-besaran.
Demonstran ditemui oleh beberapa anggota dewan, termasuk wakil Ketua I DPRD setempat, Fauzan Adhima. Usai menemui demonstran, Fauzan Adhima mengatakan sepakat atas keinginan para demonstran. Namun pihaknya juga meminta maaf karena sebanyak 45 anggota DPRD tidak bisa menemui semuanya.
“Ada sembilan anggota yang menemui, di antaranya dari fraksi Gerindra, PPP, PKB, Hanura, Madani. Semuanya menandatangani permintaan para demonstran untuk di-fax-kan ke DPR RI. Yang jelas, kami setuju dan sepakat apa yang disampaikan oleh para pendemo. Cuma persoalan UU MD3 dan sejenisnya merupakan produk dari DPR RI,” paparnya.
Fauzan Adhima menyarankan persoalan tersebut tidak hanya diadukan ke DPRD, tapi juga perlu langsung menggugat ke MK dengan mengajukan Yudisial Review. “Kami hanya memfasilitasi. Silakan lakukan gugatan ke MK,” tandasnya. (MUHLIS/RAH/DIK)