SUMENEP, koranmadura.com – Politisi Partai Amanat Nasional H. Iskandar diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Pemberhentian itu didasarkan pada SK Gubernur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN atas nama H. Iskandar per 2 Februari 2018.
Keluarnya surat itu, kata Wakil Ketua DPRD Sumenep A Hanafi, menunjukan bahwa H Iskadar talah gugur sebagai Anggota DPRD sekaligus di alat kelengkapan. Akan tetapi, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Iskandar masih menghadiri rapat paripurna, Senin, 12 Februari 2018. “Ia tadi hadir,” katanya.
Baca: Besok, DPRD Sumenep Gelar Paripurna Istimewa Pemberhentian Politisi PAN
Menurutnya, Iskandar sempat komplin terkait pemeberhentiannya sekaligus pengangkatan Ahmad sebagai penggantinya di kursi legislatif. “Ya, ada komplin (dari Iskandar), tapi pendapat teman-teman berpedoman pada SK Gubernur,” jelasnya.
Lanjut Hanafi, meskipun H Iskandar telah gugur sebagai wakil rakyat di gedung parlemen, semua aspirasinya tetap diakomodir. Bahkan, semua anggota Bamus mempersilakan Iskandar menempuh jalur hukum apabila tindakan yang dilakukan oleh Bamus melanggar tata tertib DPRD Sumenep.
“Muaranya mempersilakan (Iskandar) menempuh upaya hukum, apabila mikanisme menyalahi prosedur di DPRD, terutama tata tertib, kalau ada yang tidak puas,” jelasnya.
Sebelumnya, Bamus menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa pemberhentian sekaligus peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumenep 2018 dari H Iskandar kepada Ahmad, besok, Selasa, 13 Februari 2018. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018. Surat tersebut disahkan oleh Pemerintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2018.
Iskandar dan Ahmad Politisi PAN asal daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-Batang, dan Batuputih. (JUNAIDI/RAH)