SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun telah ditertibkan pada pecan lalu, sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang diduga ilegal kembali bertebaran.
Seperti yang terpampang di Jalan Raya Lenteng-Ganding, Jum’at, 24 Februari 2018. Tampak APK pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak tetancap di pohon siwalan dengan cara dipaku.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini mengatakan, sesuai aturan APK disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur untuk Pilgub Jatim. “Hingga saat ini KPU Provinsi belum merealisasikan ke KPU Sumenep,” katanya.
Komisioner Panwaslu Sumenep Wahyu Pribadi mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, terdapat beberapa larangan pemasangan APK. Salah satunya dipasang dengan cara dipaku ke pemohonan.
Selain itu, APK tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintah, tempat ibadah dan halamannya, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, lembaga pendidikan, di pepohonan, dan zona terlarang seperti di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau di area taman bunga.
Apabila ditemukan maka akan ditertibkan. “Pasti kami tertibkan, dalam menjalankan tugas kami selalu mengedepankan profesionalosme kerja,” tegasnya.
KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2018. Dua paslon itu yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dengan nomor urut 1, sedangkan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarnoputri dengan nomor urut 2. (JUNAIDI/MK/DIK)