SUMENEP, koranmadura.com – Jufriadi, warga Dusun Larangan, Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at malam, 23 Februari 2018.
Pria kelahiran 05 November 1984 itu diamankan saat berada di pinggir jalan Raya Ganding Desa Bata’al Barat. “Penangkapan itu berdasarkan informasi jika yang bersangkutan akan melakukan transaksi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Abd Mukid.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,58 gram, dan dua unit HP merk Samsung yang terdiri dari 1 unit HP warna merah kombinasi hitam serta 1 unit HP warna hijau kombinasi hitam.
“Saat dilakukan penangkapan sabu itu dipegang di tangan kanan tersangka. Makanya kami amankan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jufriadi mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini pria tamatan SMP sederajat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Barang itu katanya didapat dengan cara membeli kepada Hamidi warga Sokobanah, Sampang seharga Rp800 ribu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK/VEM)