SUMENEP, koranmadura.com – Sepanjang tiga bulan pertama 2018, Januari-Maret, sudah ada 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) –sebelumnya TKI– asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dideportasi dari tempat kerjanya karena ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Moh. Zaini menyampaikan, 19 PMI ilegal tersebut berasal dari kepulauan. Hanya saja tak dijelaskan lebih detil terkait identitas mereka.
“Mereka dideportasi atau dipulangkan paksa dari negeri jiran Malaysia. 19 orang itu asal Pulau Kangean, tepatnya Kecamatan Arjasa,” kata Zaini, Jumat, 23 Maret 2018.
Sebanyak 19 PMI ilegal yang telah dideportasi itu telah dipulangkan ke daerah asalnya. Disnaker Sumenep bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat mengantarkan mereka sampai ke pelabuhan Kalianget.
Berdasarkan evaluasi pihaknya, wilayah kepulauan memang merupakan kantong PMI ilegal di kabupaten paling timur Pulau Madura ini. Meskipun, dia tak mengingkari, di wilayah daratan juga ada beberapa daerah kantong PMI ilegal.
Sebagai langkah antisipatif agar PMI ilegal tak semakin banyak, menurit Zaini Disnaker telah melakukan sosialisasi-sosialisasi. Tahun 2017, sosialisasi telah dilakukan di sedikitnya empat titik, yakni di Kecamatan Rubaru, Dasuk, Guluk-Guluk, dan Ambunten. (FATHOL ALIF/MK/DIK)