SUMENEP, koranmadura.com – Dua kurir sabu asal Kecamatan Kota Sumenep, diringkus Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis sore, 1 Maret 2018.
Keduanya adalah Agus Salim (34) warga Jl. Hos Cokro Aminoto Gg. II No. 4A Kelurahan Kepanjin dan Rahmat Saleh (34) warga Dusun Soklancar, Desa Kebunan, Kecamatan Kota. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid mengatakan, pertama kali diamankan adalah Agus Salim. Pria kelahiran 17 Agustus 1984 itu diamankan saat berada di pinggir jalan raya Jl. Hos Croaminoto, Kelurahan Kepanjin.
Diduga kuat, Agus Salim sedang menunggu kliennya. “Saat diamankan yang bersangkutan sedang duduk diatas sepeda motornya,” kata Mukid.
Dari tangan Agus, petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, 0,44 gram dengan total berat kotor ± 0,78 gram. Satu poket sabu dipegang di tangan kanan Agus dan satu paket disimpan di dalam tas pinggang.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah tas pinggang warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk ASUS warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi M-6439-WX warna putih kobinasi merah berikut STNK-nya.
Berdasarkan hasil introgasi, Agus Salim mengakui barang tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari hasil membeli kepada Rahmat Saleh.
Tidak mau kehilangan jejak, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joni langsung bergegas ke rumah Rahmat Saleh.
Selain mengamankan Rahmat, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya ditemukan 8 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kecil berisi masing-masing berat kotor ± 0,56 gram, satu plastik kecil berisi berat kotor ± 0,44 gram, dan tiga plastik klip kecil berisi 0,42 gram. “Total keseluruhan ± 3,94 gram,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nokia warna hitam, dan uang kertas sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram. “Rahmat Saleh mengaku barang itu didapat dengan cara dibeli dari seorang yang bernama Daholi warga Tanjung Bumi, Bangkalan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut mantan Kapolsek Lenteng itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkab perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)