GROBOGAN, koranmadura.com – Polisi menangkap dua begal, masing-masing Suprayitno (36) dan Muryanto (44). Menurut Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq, keduanya termasuk begal sadis, karena tak segan melukai korbannya.
“Kita mengungakap kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yaitu TKP di Dusun Bringin, Desa Taruman, Kecamatan Klambu,” ucapnya, Selasa, 27 Maret 2018.
Atiq menjelaskan modus mereka dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu menelepon korban. Mereka mengatakan akan memberikan order angkut kepada Sakijan, sopir truk yang diincarnya. Mengangkut jagung di Dusun Pakem, Desa Batang, Kecamatan Sukolilo, Pati. Nantinya jagung diminta untuk diantarkan ke Purwodadi.
Tanpa rasa curiga, Sakijan menuju lokasi untuk mengambil muatan. Saat sopir sampai di Desa Taruman, Muryanto yang mengaku ayah Suprayitno menghentikannya. Terus Muryanto meminta sopir turun dari truk.
“Usai turun dari truk, korban langsung dipukul pakai balok kayu oleh Muryanto hingga jatuh tersungkur. Suprayitno yang sebelumnya bersembunyi ikut memukuli Sakijan sampai terluka di beberapa tubuh,” imbuhnya.
Menurut El Atiq, Muryanto kemudian membawa lari truk ke arah Purwodadi. Sementara temannya, Supriyatno ikut kabur dengan sepeda motor.
Sakijan meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakannya berdatangan. Ada di antara mereka membawa Sakijan ke Puskesmas Klambu. Sakijan kemudian melaporkan perampasan truk dan penganiayaan terhadap dirinya ke polsek setempat.
Usai menerima laporan, polisi pun bergerak mengendus tersangka. Truk milik Sakijan ditemukan di Dusun Tumpuk, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus. Petunjuk awal berasal dari bekas sidik jari milik Suprayitno yang ada di kaca truk.
Dalam pemeriksaan, Suprayitno menyebut satu nama lagi, yakni Muryanto. Choiron mengatakan atas kejadian tersebut, masing -masing pelaku terancam pasal 365 KUH Pidana hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (DETIK.com/RAH/DIK)