JAKARTA, koranmadura.com – Amien Rais mengkritik kepemimpinan Jokowi terkait program sertifikat tanah, diduga Jokowi melakukan kebohongan sehingga banyak lahan di Indonesia dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Ini pengibulan, waspada bagi-bagi sertifikat, bagi tanah sekian hektar, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan. Ini apa-apaan?” kata Amien saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Bandung Informal Meeting’ yang digelar di Hotel Savoy Homman, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu, 18 Maret 2018.
Ketika ditanya wartawan mengenai kritikan ini, Ketum MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberi sama sekali lahan kepada konglomerat seperti yang ditudingkan mantan ketua MPR itu.
“Beliau (Jokowi) bilang kepada saya tidak satu hektare pun memberikan kepada konglomerat. Sekarang ini, justru beliau sedang berusaha untuk membantu bagi-bagi tanah kepada orang miskin melalui redistribusi aset. Nah, saya tahu karena kita dari MUI mengusung isu arus baru perekonomian Indonesia, pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Ma’ruf di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Menurut Ma’ruf, dirinya tidak asal ngomong, melainkan selama ini MUI juga memantau terkait masalah lahan. Ma’ruf meminta Jokowi harusnya diberi kewenangan untuk melakukan deregulasi lahan.
“Oleh karena itu, ketika ini dipermasalahkan bahwa Pak Jokowi tidak melakukan perbuatan mengantisipasi terhadap tanah yang dikuasai banyak orang, saya kira presiden harus selalu mau diberi senjatanya, diberi kewenangannya supaya bisa melakukan itu. Bukan malah dikritik. Tapi, kewenangannya harus diberikan supaya bisa melakukan deregulasi, penataan ulang,” paparnya.
Ma’ruf juga menguraikan tentang Jokowi yang dikabarkan memberikan keleluasaan bagi asing untuk menguasai lahan. “Kalau yang dikuasai asing itu sebenarnya bukan Pak Jokowi. Yang kasih tanah itu siapa? Saya tidak tahu. Tapi, bukan Pak Jokowi. Dan itu sudah dikuasai orang. Saya nggak tahu asing, pokoknya konglomerat lah. Beliau tidak memberikan,” ucapnya. (DETIK.com/RAH/DIK)