JAKARTA, koranmadura.com – Artis cantik ini, Jennifer Dunn, ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, karena diduga menyalahgunakan sabu-sabu.
Kasusnya telah ditangani pihak kepolisian. Menurut kuasa hukum artis peran ini, Pieter Ell, kliennya tampak tegang sekaligus lemas saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan padi tadi, Kamis, 15 Maret 2018.
Menurutnya, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga Jennifer beserta semua barang bukti dilimpahkan.
Saat ini, kliennya itu sedang menjalani pemeriksaan tambahan di Kejari. Setelah itu, Jennifer akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani tahanan.
Selain itu, lanjut Pieter, Jennifer juga mengeluh lapar saat tiba di Kejari. Jennifer pun kelihatan lelah, karena harus melewati kerumunan awak media yang menunggunya tiba di Kejari Jaksel.
“Lapar, tadi lapar. Merasa lemas lah tadi karena crowded tadi, belum makan lagi. Tadi belum makan. Udah dibeliin makanan, nasi Padang yang murah meriah dan cepat,” ujar Pieter.
Kasus itu bukan yang pertama bagi Jennifer Dunn, karena dia telah berulangkali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama, narkoba.
Sebelumnya, pada 2005, ia kedapatan mengonsumsi ganja. Empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer, masih dengan alasan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KOMPAS.com/RAH/DIK)